Home / Internasional / Buronan Tiongkok Rp28,5 Miliar Ditangkap di Bali, Deportasi Berjalan Lancar!

Buronan Tiongkok Rp28,5 Miliar Ditangkap di Bali, Deportasi Berjalan Lancar!

SWARATAMA – Kejar-kejaran internasional berakhir dramatis di Bali! Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap XP, warga negara Tiongkok yang menjadi buronan nomor satu Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025, di sebuah kediaman di Tabanan, Bali. XP, yang hidup tanpa izin tinggal di Indonesia, dituduh melakukan penipuan besar-besaran di Tiongkok dengan kerugian mencapai 12,6 juta RMB atau setara Rp28,5 miliar sejak September 2014.

Berdasarkan putusan Kejaksaan Guangzhou pada 21 Januari 2015, XP dinyatakan bersalah atas kasus penipuan. Berkat operasi cerdas Patroli Siber Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, keberadaan XP akhirnya terlacak. Tim gabungan dari Subdit Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak cepat menangkapnya pada pukul 01.30 WITA. Setelah pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, XP ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi.

Pada Sabtu, 12 Juli 2025, XP dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guangzhou dengan pengawalan ketat. “Proses deportasi ini sesuai hukum, mengutamakan aspek kemanusiaan dan kerja sama internasional,” ujar Yuldi, perwakilan Ditjen Imigrasi. Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat persembunyian bagi buronan internasional.

Yuldi juga menyoroti kerja sama erat Ditjen Imigrasi dengan berbagai negara dalam pertukaran data dan informasi. “Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum global. Indonesia tidak akan menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan,” tegasnya. Keberhasilan ini menjadi sorotan sebagai wujud dedikasi Imigrasi Indonesia dalam menjaga keamanan dan kerja sama lintas negara.